Thaharah (11)
YANG MEMBATALKAN WUDHU'
Hal-hal yang membatalkan wudhu'
Dari Ibnu ‘Umar RA, ia berkata : Nabi SAW bersabda, “Allah tidak menerima shalat yang dilakukan dengan tidak suci, dan Allah tidak menerima sedeqah yang dilakukan dengan harta yang diperoleh dari jalan khianat”. [HR. Jama’ah]
Keterangan :
Hadits ini menyatakan, bahwa tidak sah (tidak diterima) shalat seseorang yang tidak suci, dan demikian pula tidak akan diterima amal sedeqah yang menggunakan harta yang haram.
Seseorang dikatakan ”tidak suci” sehingga terhalang untuk melakukan shalat, ialah bila ia berhadats, baik hadats besar maupun hadats kecil.
Untuk bersuci dari hadats besar, agama menyariatkan mandi janabat, sedang bagi hadatas kecil maka cukup dengan wudlu, sebagaimana firman Allah SWT :
Dan jika kamu junub (sedang kamu hendak shalat) maka mandilah. [QS. Al-Maidah : 6]
Dan Hadits Rasulullah SAW :
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantara kamu apabila berhadats, sehingga ia berwudlu”. Lalu ada seorang dari Hadlaramaut bertanya, “Apa yang dikatakan hadats itu, ya Abu Hurairah ?”. Abu Hurairah menjawab, “”(Hadats itu ialah) kentut yang tidak bersuara ataupun kentut yang bersuara”. [HR. Muttafaq ‘alaih]
Abu Hurairah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “hadats” itu adalah mengeluarkan angin, baik bersuara maupun tidak, ini bermaksud menerangkannya dengan singkat tetapi mencakup keseluruhan.
Tegasnya, beliau bukan bermaksud mengatakan bahwa hadats itu hanya mengeluarkan angin (kentut) saja, tetapi dengan menerangkan bahwa mengeluarkan angin yang bersuara atau tidak bersuara itu pun sudah termasuk hadatas, maka apalagi yang lebih berat dari itu.
Perhatikan pula firman Allah SWT di bawah ini :
... atau seseorang diantara kamu datang dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan (bersetubuh) lalu kami tidak mendapatkan iar, maka bertayammumlah ... [QS. Al-aidah : 6]
“Datang dari tempat buant air” itu yang dimaksud ialah mengeluarkan sesuatu dari dua jalan kotoran, dimana biasanya seseorang mengeluarkannya di tempat buang iar. Dan ini termasuk hadats kecil.
“Menyentuh perempuan” yang dimaksud ialah bersetubuh, dan ini menunjukkan hadats besar.
Kedua-duanya, baik berhadats kecil maupun berhadats besar bila tidak mendapatkan air untuk wudlu/mandi janabat, maka sebagai gantinya agama menuntunkan untuk bertayammum.
Kesimpulan :
Seseorang yang hendak shalat, wajib suci dari hadats, baik hadats besar maupun hadats kecil. Atau dengan kata lain, bathal wudlu seseorang bila ia mengalami hadats kecil maupun hadats besar.
Yang termasuk hadats besar :
a. bersetubuh, baik mengeluarkan mani maupun tidak.
b. mengeluarkan mani sebab mimpi dan lain-lain.
c. mengeluarkan darah haidl.
d. mengeluarkan darah nifas.
Keempat macam perkara ini mewajibkan mandi junub/ tayammum untuk bersuci bila hendak shalat.
Yang termasuk hadats kecil :
a. mengeluarkan kotoran (tinja).
b. mengeluarkan kencing.
c. mengeluarkan madzi (air sex).
d. mengeluarkan angin (kentut), baik bersuara maupun tidak.
Keraguan berhadats tidak membatalkan wudhu'
Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Syithan itu datang kepada seseorang yang sedang shalat, lalu ia hembus di pantat orang itu, maka orang itupun merasa berhadats, padahal sebenarnya tidak berhadats. Karena itu apabila seseorang berperasaan demikian, janganlah ia berpaling dari shalatnya, sehingga ia mendengar suara kentutunya atau mencium baunya”. [HR. Al-Bazzar]
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Nabi SAW bersabda, “Aabila salah seorang diantara kamu merasakan ada sesuatu di perutnya, apakah telah keluar kentut dari padanya atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid (untuk berwudlu) sehingga ia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya”. [HR. Muslim dan Tirmidzi]
Dari Abu Sa’id Al-Khudriy RA, ia berkata, “Syaithan datang kepada seseorang diantara kamu yang sedang shalat, lalu memegang sehelai rambut dari dubur orang yang sedang shalat itu dan menariknya. Karena itu terasalah oleh orang itu, bahwa ia telah berhadats. Maka janganlah ia berpaling dari shalatnya, sehingga mendengar suarau kentutu atau mencium baunya”. [HR. Abu Dawud]
YANG MEMBATALKAN WUDHU'

Hal-hal yang membatalkan wudhu'
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ص: لاَ يَقْبَلُ اللهُ
صَلاَةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ وَ لاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ. الجماعة
Dari Ibnu ‘Umar RA, ia berkata : Nabi SAW bersabda, “Allah tidak menerima shalat yang dilakukan dengan tidak suci, dan Allah tidak menerima sedeqah yang dilakukan dengan harta yang diperoleh dari jalan khianat”. [HR. Jama’ah]
Keterangan :
Hadits ini menyatakan, bahwa tidak sah (tidak diterima) shalat seseorang yang tidak suci, dan demikian pula tidak akan diterima amal sedeqah yang menggunakan harta yang haram.
Seseorang dikatakan ”tidak suci” sehingga terhalang untuk melakukan shalat, ialah bila ia berhadats, baik hadats besar maupun hadats kecil.
Untuk bersuci dari hadats besar, agama menyariatkan mandi janabat, sedang bagi hadatas kecil maka cukup dengan wudlu, sebagaimana firman Allah SWT :
... وَ اِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَطَّهَّرُوْا... المائدة:6
Dan jika kamu junub (sedang kamu hendak shalat) maka mandilah. [QS. Al-Maidah : 6]
Dan Hadits Rasulullah SAW :
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَقْبَلُ اللهُ
صَلاَةَ اَحَدِكُمْ اِذَا اَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ. فَقَالَ رَجُلٌ
مِنْ اَهْلِ حَضَرَمَوْتَ: مَا اْلحَدَثُ يَا اَبَا هُرَيْرَةَ؟ قَالَ:
فُسَاءٌ اَوْ ضُرَاطٌ. متفق عليه
Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantara kamu apabila berhadats, sehingga ia berwudlu”. Lalu ada seorang dari Hadlaramaut bertanya, “Apa yang dikatakan hadats itu, ya Abu Hurairah ?”. Abu Hurairah menjawab, “”(Hadats itu ialah) kentut yang tidak bersuara ataupun kentut yang bersuara”. [HR. Muttafaq ‘alaih]
Abu Hurairah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “hadats” itu adalah mengeluarkan angin, baik bersuara maupun tidak, ini bermaksud menerangkannya dengan singkat tetapi mencakup keseluruhan.
Tegasnya, beliau bukan bermaksud mengatakan bahwa hadats itu hanya mengeluarkan angin (kentut) saja, tetapi dengan menerangkan bahwa mengeluarkan angin yang bersuara atau tidak bersuara itu pun sudah termasuk hadatas, maka apalagi yang lebih berat dari itu.
Perhatikan pula firman Allah SWT di bawah ini :
... اَوْ جَآءَ اَحَدٌ مّنْكُمْ مّنَ اْلغَآئِطَ اَوْ لـمَسْتُمُ النّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا .... المائدة:6
... atau seseorang diantara kamu datang dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan (bersetubuh) lalu kami tidak mendapatkan iar, maka bertayammumlah ... [QS. Al-aidah : 6]
“Datang dari tempat buant air” itu yang dimaksud ialah mengeluarkan sesuatu dari dua jalan kotoran, dimana biasanya seseorang mengeluarkannya di tempat buang iar. Dan ini termasuk hadats kecil.
“Menyentuh perempuan” yang dimaksud ialah bersetubuh, dan ini menunjukkan hadats besar.
Kedua-duanya, baik berhadats kecil maupun berhadats besar bila tidak mendapatkan air untuk wudlu/mandi janabat, maka sebagai gantinya agama menuntunkan untuk bertayammum.
Kesimpulan :
Seseorang yang hendak shalat, wajib suci dari hadats, baik hadats besar maupun hadats kecil. Atau dengan kata lain, bathal wudlu seseorang bila ia mengalami hadats kecil maupun hadats besar.
Yang termasuk hadats besar :
a. bersetubuh, baik mengeluarkan mani maupun tidak.
b. mengeluarkan mani sebab mimpi dan lain-lain.
c. mengeluarkan darah haidl.
d. mengeluarkan darah nifas.
Keempat macam perkara ini mewajibkan mandi junub/ tayammum untuk bersuci bila hendak shalat.
Yang termasuk hadats kecil :
a. mengeluarkan kotoran (tinja).
b. mengeluarkan kencing.
c. mengeluarkan madzi (air sex).
d. mengeluarkan angin (kentut), baik bersuara maupun tidak.
Keraguan berhadats tidak membatalkan wudhu'
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: يَأْتِى اَحَدَكُمُ
الشَّيطَانُ فِى صَلاَتِهِ فَيَنْفُخُ فِى مَقْعَدَتِهِ فَيُخَيَّلُ
اِلَيْهِ اَنَّهُ اَحْدَثُ وَ لَمْ يُحْدِثْ. فَاِذَا وَجَدَ ذلِكَ فَلاَ
يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا اَوْ يَجِدَ رِيْحًا. البزار
Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Syithan itu datang kepada seseorang yang sedang shalat, lalu ia hembus di pantat orang itu, maka orang itupun merasa berhadats, padahal sebenarnya tidak berhadats. Karena itu apabila seseorang berperasaan demikian, janganlah ia berpaling dari shalatnya, sehingga ia mendengar suara kentutunya atau mencium baunya”. [HR. Al-Bazzar]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ص: اِذَا وَجَدَ
اَحَدُكُمْ فِى بَطْنِهِ شَيْئًا فَاَشْكَلَ عَلَيْهِ اَ خَرَجَ مِنْهُ
شَيْءٌ اَوْ لاَ فَلاَ يَخْرُجْ مِنَ اْلمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا
اَوْ يَجِدَ رِيْحًا. مسلم و الترمذى
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Nabi SAW bersabda, “Aabila salah seorang diantara kamu merasakan ada sesuatu di perutnya, apakah telah keluar kentut dari padanya atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid (untuk berwudlu) sehingga ia mendengar suara (kentut) atau mencium baunya”. [HR. Muslim dan Tirmidzi]
عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ اْلخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ص: اَنَّ
الشَّيْطَانَ يَأْتِى اَحَدَكُمْ وَ هُوَ فِى الصَّلاَةِ فَيَأْخُذُ
شَعْرَةً مِنْ دُبُرِهِ فَيَمُدُّهَا فَيَرَى اَنَّهُ قَدْ اَحْدَثَ فَلاَ
يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا اَوْ رِيْحًا. ابو داود
Dari Abu Sa’id Al-Khudriy RA, ia berkata, “Syaithan datang kepada seseorang diantara kamu yang sedang shalat, lalu memegang sehelai rambut dari dubur orang yang sedang shalat itu dan menariknya. Karena itu terasalah oleh orang itu, bahwa ia telah berhadats. Maka janganlah ia berpaling dari shalatnya, sehingga mendengar suarau kentutu atau mencium baunya”. [HR. Abu Dawud]
(bersambung) .....
Bagikan
Thaharah (11)
4/
5
Oleh
Fatima
