
بِسْــــــــــــــــمِﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
10. Keadaan terpaksa membolehkan yang terlarang.
Islam tidak lupa terhadap kepentingan hidup manusia
serta kelemahan manusia dalam menghadapi kepentingannya itu. Oleh karena itu
seorang muslim dalam keadaan yang sangat terpaksa diperkenankan terhadap yang
haram karena dorongan keadaan dan sekedar menjaga diri dari kebinasaan.
Oleh karena itu Allah berfirman, sesudah menyebut satu
persatu makanan yang diharamkan, yaitu : bangkai, darah, daging babi, dan
binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah :
فَمَنِ
اضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ
وَّ لاَ عَادٍ
فَلآَ اِثْمَ
عَلَيْهِ،
اِنَّ اللهَ
غَفُوْرٌ
رَّحِيْمٌ.
البقرة:173
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya)
sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak
ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[QS. Al-Baqarah 173]
Yang semakna ini juga disebutkan dalam surat Al-Maaidah
: 3, Al-An'aam : 145, dan An-Nahl : 115 ketika menyebutkan masalah makanan-makanan
yang haram.
Dari ayat-ayat ini dan nash-nash lainnya, para ahli
fiqih menetapkan suatu kaidah yang sangat berharga sekali, yaitu :
اَلضَّرُوْرَاتُ
تُبِيْحُ
اْلمَحْظُوْرَاتِ
"Keadaan terpaksa membolehkan yang terlarang".
Tetapi ayat-ayat itupun tetap memberikan suatu pembatas
terhadap si pelakunya (orang yang disebut dalam keadaan terpaksa) itu, yaitu
dengan kata-kata Ghaira baaghin walaa 'aadin (tidak ingin dan tidak
melewati batas).
Ini dapat ditafsirkan, bahwa pengertian tidak ingin
itu, maksudnya : tidak sengaja untuk mencari kelezatan. Dan perkataan
tidak melewati batas itu maksudnya : tidak melewati batas ketentuan hukum.
Oleh karena itu, setiap manusia sekalipun dia dalam
keadaan dlarurat, tetapi dia tidak boleh menyerah begitu saja kepada keadaan
tersebut dan tidak boleh menjatuhkan dirinya kepada keadaan dlarurat itu tanpa
berusaha mencari yang halal. Sehingga dengan demikian dia tidak akan tersentuh
dengan yang haram atau mempermudah dlarurat.
Islam, dengan memberikan perkenan untuk melakukan yang
dilarang ketika dlarurat itu, merupakan jiwa kemudahan Islam yang tidak
dicampuri oleh kesukaran seperti cara yang dilakukan oleh ummat-ummat dahulu.
Oleh karena itu benarlah apa yang difirmankan Allah :
يُرِيْدُ
اللهُ بِكُمُ
اْليُسْرَ وَ
لاَ يُرِيْدُ
بِكُمُ
اْلعُسْرَ.
البقرة:185
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu. [QS. Al-Baqarah : 185]
مَا
يُرِيْدُ
اللهُ
لِيَجْعَلَ
عَلَيْكُمْ
مّنْ حَرَجٍ
وَّ لكِنْ
يُّرِيْدُ
لِيُطَهّرَكُمْ
وَلِـيُـتِمَّ
نِعْمَتَه
عَلَيْكُمْ
لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُوْنَ.
المائدة:6
Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak
membersihkan kamu dan menyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
[QS. Al-Maaidah : 6]
يُرِيْدُ
اللهُ اَنْ
يُّخَفّفَ
عَنْكُمْ وَ
خُلِقَ
اْلاِنْسَانُ
ضَعِيْفًا.
النسآء:28
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan
manusia dijadikan bersifat lemah. [QS. An-Nisaa' : 28] 11. Keadaan dlarurat dan pengecualiannya.
Firman Allah :
وَ
قَدْ فَصَّلَ
لَكُمْ مَّا
حَرَّمَ
عَلَيْكُمْ
اِلاَّ مَا
اضْطُرِرْتُمْ
اِلَيْهِ.
الانعام:119
Dan Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang
diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.
[QS. Al-An'aam : 119]
Dan di ayat lain, setelah Allah menyebut tentang
haramnya bangkai, darah dan sebagainya, kemudian diikutinya dengan firman-Nya :
فَمَنِ
اضْطُرَّ
غَيْرَ بَاغٍ
وَّ لاَ عَادٍ
فَلآَ اِثْمَ
عَلَيْهِ،
اِنَّ اللهَ
غَفُوْرٌ
رَّحِيْمٌ.
البقرة: 173
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang..
[QS. Al-Baqarah : 173]
Dlarurat yang sudah disepakati oleh semua ulama ialah
dlarurat dalam masalah makanan, karena kelaparan. Jadi orang yang dalam keadaan
terpaksa sedang dia tidak mendapatkan makanan kecuali makanan yang diharamkan
itu, maka diwaktu itu dia boleh memakannya sekedar untuk menjaga diri dari
bahaya kebinasaan.
Perkataan Ghaira baaghin maksudnya : Tidak
mencari-cari alasan untuk memenuhi keinginannya. Sedang yang dimaksud
dengan walaa 'aadin, yaitu seperti yang dijelaskan Allah dalam
firman-Nya dengan tegas :
فَمَنِ
اضْطُرَّ
فِيْ
مَخْمَصَةٍ
غَيْرَ مُتَجَانِفٍ
ِلاِثْمٍ
فَاِنَّ
اللهَ غَفُوْرٌ
رَّحِيْمٌ.
المائدة:3
Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[Al-Maidah : 3]
12.
Tidak dianggap dlarurat orang yang berada dalam masyarakat yang di situ ada
sesuatu yang dapat mengatasi keterpaksaannya.
Tidak termasuk dlarurat yang membolehkan seseorang
makan makanan yang haram, apabila di masyarakat itu ada kaum muslimin yang
mempunyai makanan yang dapat untuk mengatasi keterpaksaannya itu. Karena
prinsip masyarakat Islam harus ada saling tolong-menolong dan perasaan saling bertanggung-jawab
dan bersatu padu bagaikan satu tubuh atau satu bangunan, yang satu dengan yang
lain saling kuat-menguatkan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
عَنْ
اَبِى
مُوْسَى
قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ
ص:
اَلْمُؤْمِنُ
لِلْمُؤْمِنِ
كَاْلبُنْيَانِ
يَشُدُّ
بَعْضُهُ
بَعْضًا.
مسلم 4: 1999
Dari Abu Musa, ia berkata :
Rasulullah SAW bersabda, "Orang mukmin satu dengan yang lainnya adalah
seperti satu bangunan, yang sebagiannya menguatkan sebagian yang lain".
[HR. Muslim juz 4, hal. 1999]
عَنْ
اَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ رض
قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ
اللهِ ص: مَا
امَنَ بِى
مَنْ بَاتَ
شَبْعَانًا
وَ جَارُهُ جَائِعٌ
اِلَى
جَنْبِهِ وَ
هُوَ
يَعْلَمُ.
الطبرانى فى
الكبير 1: 259، رقم:
751
Dari Anas bin Malik RA, ia berkata : "Rasulullah
SAW bersabda, "Tidaklah beriman kepadaku orang yang bermalam dalam keadaan
kenyang sedang tetangganya lapar, padahal ia mengetahui".
[HR. Thabrani dalam Al-Kabir juz 1, hal. 259, no. 751]Bagikan
Risalah Halal Haram (08)
4/
5
Oleh
Fatima
