Jumat, 03 April 2015

Thaharah (02)


بِسْــــــــــــــــمِﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
4. Air sisa berwudlu (musta’mal)

عَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيّ ص قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ ص اَنْ تَغْتَسِلَ اْلمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ اَوِ الرَّجُلُ بِفَضْلِ اْلمَرْأَةِ وَ لْيَغْتَرِفَا جَمِيْعًا. اخرجه ابو داود و النسائى و اسناده صحيح

1. Seorang shahabat Nabi SAW menerangkan, “Bahwasanya Rasulullah SAW mencegah orang perempuan mandi dengan sisa air mandi orang laki-laki, dan orang laki-laki mandi dengan sisa air mandi orang perempuan, dan hendaklah mereka menceduknya”. [HR. Abu Dawud dan Nasai, dan sanadnya shahih]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُوْنَةَ. احمد و مسلم

2. Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah SAW pernah mandi dengan sisa air istrinya, Maimunah”. [HR. Ahmad dan Muslim]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ مَيْمُوْنَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص تَوَضَّأَ بِفَضْلِ غُسْلِهَا مِنَ اْلجَنَابَةِ. احمد و ابن ماجه

3. Dari Ibnu ‘Abbas, dari Maimunah, “Bahwasanya Rasulullah SAW pernah berwudlu memakai air sisa mandi janabatnya Maimunah”. [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رض قَالَ: اِغْتَسَلَ بَعْضُ اَزْوَاجِ النَّبِيّ ص فِى جَفْنَةٍ. فَجَاءَ النَّبِيُّ ص لِيَتَوَضَّأَ مِنْهَا اَوْ يَغْتَسِلَ. فَقَالَتْ لَهُ. يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنّى كُنْتُ جُنُبًا. فَقَالَ: اِنَّ اْلمَاءَ لاَ يُجْنِبُ. احمد و ابو داود و النسائى و الترمذى و قال: حديث حسن صحيح

4. Dari Ibnu ‘Abbas RA, ia berkata : Salah seorang istri Rasulullah SAW mandi pada suatu jafnah (guci), kemudian Rasulullah SAW datang untuk berwudlu atau mandi dengan air yang tinggal dalam guci itu. Melihat yang demikian, istri Rasulullah itu berkata, “Ya Rasulullah, saya telah mandi junub dengan air ini”. Perkataan itu dijawab Rasul dengan sabdanya, “Air itu tidak menjunubkan”. [HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan ia berkata : Hadits hasan shahih]

Keterangan :

a. Hadits no. 1 itu, sungguhpun dishahihkan tetapi shahnya ada perselisihan antara ulama hadits.

Maka dari itu tidak boleh dijadikan alasan, terutama karena berlawanan dengan hadits no. 2, 3 dan 4, yang menegaskan bahwa Nabi SAW pernah mandi dan berwudlu dengan sisa air mandi istrinya. Dan bagaimana mungkin Nabi SAW melarang, sedang beliau sendiri melakukannya tanpa disertai penjelasan bahwa kebolehan itu adalah khusus untuk Nabi, bukan untuk ummatnya.

b. Air tidak bisa menjunubkan itu artinya, air bekas orang mandi junub itu tidak bisa menjunubkan orang lain.

c. Andaikata hadits no. 1 diatas shahih, maka larangan itu hanya makruh, bagi laki-laki/perempuan untuk mandi dalam tempat yang bekas dipakai oleh perempuan/laki-laki yang bukan istri/ suaminya.

Karena sebagai pendidikan bagi jiwa mereka untuk menjaga kehormatan masing-masing dan membatasi pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, lebih-lebih yang bukan mahramnya, hingga ke tingkat yang paling halus sekalipun.

Bila terpaksa harus mempergunakan air dari tempat yang sama, maka diberikan jalan untuk tetap menjaga perasaan mereka, dengan cara masing-masing menceduk air itu dalam mempergunakannya, dan tidak dengan menyelam ke dalam air tersebut.


5. Air tergenang/tidak mengalir

عَنْ بُكَيْرِ بْنِ اْلاَشَجّ اَنَّ اَبَا السَّائِبِ مَوْلَى هِشَامِ بْنِ زُهْرَةَ حَدَّثَهُ، اَنَّهُ سَمِعَ اَبَا هُرَيْرَةَ يَقُوْلُ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَغْتَسِلُ اَحَدُكُمْ فِى اْلمَاءِ الدَّائِمِ وَ هُوَ جُنُبٌ. فَقَالَ: كَيْفَ يَفْعَلُ يَا اَبَا هُرَيْرَةَ؟ قَالَ: يَتَنَاوَلُهُ تَنَاوُلاً. مسلم 1: 236

1. Dari Bukair bin Al-Asyajjiy, ia berkata : Sesungguhnya Abu Saib maula Hisyam bin Zuhrah menceritakan kepadanya, bahwa-sanya ia mendengar Abu Hurairah berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seseorang diantara kamu mandi dalam air yang menggenang, sedang ia berjunub”. Lalu ia (Abu Saib) bertanya, “Bagaimana seharsnya orang itu berbuat, ya Abu Hurairah ?”. Abu Hurairah menjawab, “(Hendaklah) orang itu mandi dengan menceduknya”. [HR. Muslim I : 236]

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: لاَ يَبُوْلَنَّ اَحَدُكُمْ فِى اْلمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ. مسلم 1: 235

2. Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Janganlah sekali-kali seseorang diantara kamu kencing pada air yang tergenang (tidak mengalir) kemudian mandi pula di situ”. [HR. Muslim I : 235]

و للبخاري: لاَ يَبُوْلَنَّ اَحَدُكُمْ فِى اْلمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِى لاَ يَجْرِى ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ. البخارى 1: 54

3. Dan bagi Bukhari (Nabi SAW bersabda), “Janganlah sekali-kali seseorang diantara kamu kencing pada air yang menggenang yang tidak mengalir, kemudian mandi pula di dalamnya”. [HR. Bukhari I : 54]

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: لاَ يَبُوْلَنَّ اَحَدُكُمْ فِى اْلمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ مِنْهُ. الترمذى 1: 46

4. Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Janganlah sekali-kali seseorang diantara kamu kencing pada air yang menggenang, kemudian berwudlu pula di situ”. [HR. Tirmidzi I : 46, ia berkata : Hadits hasan shahih]

Keterangan :

1. Hadits no. 1, diriwayatkan oleh Muslim. Hadits ini menyatakan bahwa orang yang sedang berjunub tidak boleh mandi dalam air yang menggenang (dengan menyelam ke dalam air yang menggenang yang tidak mengalir).

Jika ia akan mandi, hendaklah menceduk air itu dengan gayung. Hal ini ditegaskan oleh Abu Hurairah sendiri, ketika orang bertanya kepadanya tentang bagaimana caranya orang yang hendak mandi junub di air yang menggenang. Katanya, “Hendaklah orang yang mandi menceduk air itu”.

2. Hadits no. 2 dan 3, diriwayatkan oleh Muslim, dan Bukhari. Hadits ini menyatakan bahwa kita tidak diperbolehkan kencing di air yang menggenang yang tidak mengalir, kemudian mandi pula di dalamnya.

3. Hadits no. 4, diriwayatkan oleh Tirmidzi, dan dikatakan pula hadits tersebut hasan shahih.

Hadits ini menyatakan bahwa kita tidak boleh kencing pada air yang menggenang kemudian berwudlu pula dari air itu.

Kesimpulan :

a. Seseorang tidak boleh mandi junub dalam air yang menggenang yang tidak mengalir dengan cara menyelam ke dalamnya. Tetapi diperbolehkan mandi junub dengan air tersebut dengan cara menceduknya.

b. Seseorang dilarang menggunakan air yang telah dikencingi untuk keperluan thaharah itu adalah sebagai suatu pendidikan orang tersebut.

Adapun orang lain yang tidak mengencingi, tetap dibolehkan bersuci dengan air itu, selama air itu tidak berubah.

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ

Bagikan

Jangan lewatkan

Thaharah (02)
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.